Saksikan video ini, tanya jawab tentang syiah Laknatullah dimasjid Albayan rumbai bersama ustad abdul somad LC,Ma,Beliau membahas nya berdasarkan kitab syiah sendiri,bagaimana dia membenci sahabat rasul,nikah mut;ah dan banyak hal lain nya,Sekarang kita sudah tau bagaimana sesatnya syiah,Jauhi mreka ambil tindakan,mereka jelas bukan Islam,dan jangan lah sibuk membahas yang ga perlu dibahas atau membid ah kan saudara mu sendiri yang sesama muslim,semoga videonya bermanfaat aamiin
Pertanyaan: Assallamualaikum Ustadz. Saya mau bertanya mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian sedikit saja) karena alis saya terlalu banyak bagaimana hukumnya? Syukron.
Dari: Asih Jawaban:
Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh
akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka
yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para
wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di
wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah,
dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah
ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di
wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya
An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau
menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah
adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti
Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami
dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah
satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu
alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Pertanyaan: Assalamualaikum ww Ustadz,, ana mau tanya …. amalan amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid ?? Jazakillah khoir ustadz ..
Dari: Laili Nailil Muna Jawaban
Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak
melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan
ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam
firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.
Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk
melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang
gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa
melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat,
diantaranya; Pertama, shalat
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Kedua, puasa
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas. Ketiga, thawaf di ka’bah
Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Keempat, menyentuh mushaf
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh
menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para
ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, I’tikaf
Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii,
dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita
haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus
dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh
puasa.
Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas
ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman
Allah,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali
sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43). Keenam, hubungan intim
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,
Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini
pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di:
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran.
Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya.
Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita
haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia
tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau
tablet atau semacamnya.
Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa
setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk
WC, dll.
Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih
(subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan
zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca
dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam.
Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat
itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena
dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala
bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak
terima dengan kondisi haid yang dia alami. Allahu a’lam Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)