usaha untuk mempercantik
diri bagi kaum hawa selalu bermacam-macam caranya. Dari mulai make up
sampai dengan menata dan menipiskan alis. Nah... sudah tahukah apa
hukumnya menipiskan alis dalam islam? Mari simak dalilnya.
Tindakan berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam di antaranya adalah mencukur alis agar tinggi atau rata. Rasulullah saw telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita–wanita tuna susila.
Sedangkan ulama Hanbali berkata: “Diperbolehkan mencukur rambut dahi,
memberinya warna merah (make up), mengukir, dan memperuncing ujung
matanya apabila dengan izin suaminya, karena yang demikian itu termasuk
berhias.”
Akan tetapi Imam Nawawi bersikap keras dalam hal ini. Tidak
memperbolehkan mencukur rambut dahi dan menganggapnya sebagai perbuatan
mencukur alis yang diharamkan. Wanita yang mencukur alis hingga tipis
sekali, dan dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan
menghilangkan bulu-bulunya.
At-Thabari meriwayatkan dari isteri Abu Ishaq bahwa suatu ketika dia
berkunjung ke rumah Aisyah, sedangkan dia adalah seorang wanita muda
yang cantik jelita. Lalu wanita itu bertanya, “Bolehkah seorang wanita
menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?” Aisyah menjawab,
“Hilangkanlah kotoran dari dirimu sedapat mungkin.” (Fathul Bari)
Sudah tahu kan sahabat Ummi bagaimana hukum menipiskan alis, semoga
kita bisa mempercantik diri dan hati sesuai dengan syariat. Aamiin...
Sumber: Halal dan Haram
0 comments:
Post a Comment