Saksikan video ini, tanya jawab tentang syiah Laknatullah dimasjid Albayan rumbai bersama ustad abdul somad LC,Ma,Beliau membahas nya berdasarkan kitab syiah sendiri,bagaimana dia membenci sahabat rasul,nikah mut;ah dan banyak hal lain nya,Sekarang kita sudah tau bagaimana sesatnya syiah,Jauhi mreka ambil tindakan,mereka jelas bukan Islam,dan jangan lah sibuk membahas yang ga perlu dibahas atau membid ah kan saudara mu sendiri yang sesama muslim,semoga videonya bermanfaat aamiin
Pertanyaan: Assallamualaikum Ustadz. Saya mau bertanya mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian sedikit saja) karena alis saya terlalu banyak bagaimana hukumnya? Syukron.
Dari: Asih Jawaban:
Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh
akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka
yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para
wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di
wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah,
dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah
ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di
wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya
An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau
menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah
adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti
Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami
dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah
satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu
alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Pertanyaan: Assalamualaikum ww Ustadz,, ana mau tanya …. amalan amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid ?? Jazakillah khoir ustadz ..
Dari: Laili Nailil Muna Jawaban
Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak
melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan
ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam
firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.
Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk
melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang
gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa
melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat,
diantaranya; Pertama, shalat
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79) Kedua, puasa
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas. Ketiga, thawaf di ka’bah
Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Keempat, menyentuh mushaf
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh
menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para
ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Kelima, I’tikaf
Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii,
dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita
haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus
dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh
puasa.
Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas
ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman
Allah,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali
sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43). Keenam, hubungan intim
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,
Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini
pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di:
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran.
Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya.
Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita
haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia
tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau
tablet atau semacamnya.
Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa
setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk
WC, dll.
Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih
(subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan
zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca
dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam.
Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat
itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena
dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala
bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak
terima dengan kondisi haid yang dia alami. Allahu a’lam Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Bolehkah memanjangkan kukunya Dari Amanda Ajaa via Tanya Ustadz for Android Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan
kuku, identik dengan binatang. Karena itu, islam melarang umatnya
memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia
yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi menceritakan,
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit,
sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku
itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Untuk itulah, bagian dari ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan
kuku mereka. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah
manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Jangan Biarkan Panjang!
Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu kepada para sahabat, agar kuku mereka tidak dibiarkan panjang.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan,
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan
lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).
Batas yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk
dipotong. Hanya saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan
sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah
panjangnya. Akan tetapi, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus
dipotong dalam 40 hari.
Imam Nawawi menjelaskan,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى
طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب
ونتف الابط وحلق العانة:
Batasan waktu memotong kuku, dengan memperhatikan panjangnya kuku
tersebut. Ketika telah panjang, segera dipotong. Ini berbeda satu orang
dan lainnya, juga dengan melihat kondisi. Aturan ini juga yang menjadi
standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu
kemaluan.” (Al-Majmu’, 1/158).
Apakah hukumnya haram?
Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,
تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً
Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/131).
Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Nah sebelum masuk cerita Speedy. kenal dulu sejarah MasjidNya. Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada abad ke 18 tepat 1762 sehingga merupakan mesjid tertua di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional. Mesjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.
Alhamdulillah, Masbro dan mbaksist sekalian, siapa sich yang tidak menginginkan akses jaringan internet yang kuat dan cepat? pasti kita semua menginginkannya bukan? Apalagi jika kita ingin mengunduh/men-download file ukuran besar di atas 100MB, pastilah di butuhkan akses jaringan internet yang stabil/kuat dan cepat. Kedua faktor itulah yang menentukan keberhasilan dalam kita mendownload ukuran file yang lumayan besar bahkan hingga ukuran GB(Giga bite). Kita harus terhubung dengan jaringan yang stabil/kuat agar tidak terputus di tengah jalan, juga akses yang cepat, karena walaupun akses stabil namun proses lambat juga akan memakan banyak waktu hingga proses pen-download-an akan gagal.
Nah untuk itu semua, Masjid Raya Kota Pekanbaru, Indonesia, baru-baru ini menyediakan tempat khusus sebagai area wifi, yang mereka sebut denganwifi.id,. Jadi bisa di bilang setiap Wifi ini masih NEW atau Baru diMasjid Raya menyediakan area wifi. Namun berbayar loh ya, yang relatif murah dan terjangkau, anda hanya cukup membayar 5ribu rupiah saja, anda akan mendapatkan akses internet tak terbatas selama 24 jam/ satu hari.
Siapa yang gak tau Wifi.id??? nama SSID wifi @wifi.id telkomsel sekarang udah gak asing lagi di telinga kita, terutama bagi anda yang sering ke kota….jika anda sering belanja di mall, mampir ke cape, perkantoran, sekolahan, tentunya tau wifi.id, sinyal ssid wifi.id akan muncul ketika anda akan menconnect kan internet.
Dulu saya sempet bingung,apa itu wifi.id? iseng saya coba dan ternyata bisa digunakan dan berinternet gratis, namun setelah 1 jam kemudian tiba tiba saya di suruh login dan melakukan registrasi. tapi lumayan 1 jam juga bisa men download video di Youtube.
Dengan kecepatan hingga 100 Mbps, waoww akses internet super cepat. Dengan begitu maka kita akan dengan super cepat pula dalam men-download file. Ada dua cara kita memperoleh layanan wifi berbayar tadi:
1. Jika anda pengguna nomor flexi atau telkomsel, maka anda cukup SMS ketik NET (spasi) 5000 kirim ke 8108. Untuk TopUp ketik Add (spasi) 5000. Pastikan pulsa anda di atas 5000 ya!
A. Speedy Instan 98108
Apa itu Speedy Instan 98108 ?
Speedy Instan 98108 adalah alat bayar untuk dapat akses ke internet kecepatan tinggi melalui @wifi.id dengan cara potong pulsa Telkomsel atau Flexi.
Pilihan paket yang tersedia berapa saja ?
Pilihan paket yang tersedia untuk Speedy Instan 98108 adalah :
Untuk digunakan di nomor sendiri :
NO
SYTAKS SMS
QUOTA
TARIF
(Rp.)
1
NET<spasi>5000
12 Jam
5.000
2
NET<spasi>10000
3 Hari
10.000
3
NET<spasi>20000
7 Hari
20.000
4
NET<spasi>50000
30 Hari
50.000
5
NET<spasi>100000
90 Hari
100.000
6
NET<spasi>250000
180 Hari
250.000
7
NET<spasi>400000
365 Hari
400.000
Untuk diisikan ke nomor lain ( dijual ke pelanggan ) :
1. Tentukan & connect ke SSD @wifi.id
2. Gosok kolom password pada kartu Speedy instan
3. Atau ketik Net (spasi) 5000 lalu sms ke 8108 (untuk pengguna Flexi dan Telkomsel)
4. Buka browser, akan muncul welcome page @wifi.id
5. Pilih akses : Speedy Instan Telkomsel atau flexi sesuai yang digunakan.
6. Masukkan username dan password, lalu klik login.