Friday, 18 December 2015

Tanya jawab seputar syiah


Saksikan video ini, tanya jawab tentang syiah Laknatullah dimasjid Albayan rumbai bersama ustad abdul somad LC,Ma,Beliau membahas nya berdasarkan kitab syiah sendiri,bagaimana dia membenci sahabat rasul,nikah mut;ah dan banyak hal lain nya,Sekarang kita sudah tau bagaimana sesatnya syiah,Jauhi mreka ambil tindakan,mereka jelas bukan Islam,dan jangan lah sibuk membahas yang ga perlu dibahas atau membid ah kan saudara mu sendiri yang sesama muslim,semoga videonya bermanfaat aamiin

Hukum Merapikan Alis.

Pertanyaan:
Assallamualaikum Ustadz.
Saya mau bertanya mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian sedikit saja) karena alis saya terlalu banyak bagaimana hukumnya? Syukron.
Dari: Asih
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Pertanyaan:
Assalamualaikum ww
Ustadz,, ana mau tanya …. amalan amalan apa saja yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid ??
Jazakillah khoir ustadz ..
Dari: Laili Nailil Muna
Jawaban
Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.
Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;
Pertama, shalat
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Kedua, puasa
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.
Ketiga, thawaf di ka’bah
Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Keempat, menyentuh mushaf
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Kelima, I’tikaf
Inilah adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa i’tikaf wanita haid tidak sah, karena mereka mempersyaratkan orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa di siang harinya. Sementara wanita haid, tidak boleh puasa.
Pendapat yang berbeda dalam hal ini adalah madzhab Zahiriyah.
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa wanita haid tidak boleh melakukan I’tikaf. Dalilnya, firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43).
Keenam, hubungan intim
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Selain enam jenis ibadah di atas, masih banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,
  1. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran.
  2. Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
  3. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.
  4. Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
  5. Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
  6. Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
  7. Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
  8. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Hukum memanjangkan kuku??apakah haram?

Bolehkah memanjangkan kukunya
Dari Amanda Ajaa via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku, identik dengan binatang. Karena itu, islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi menceritakan,
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ
“Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Untuk itulah, bagian dari ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

Jangan Biarkan Panjang!

Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu kepada para sahabat, agar kuku mereka tidak dibiarkan panjang.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan,
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).
Batas yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong. Hanya saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Imam Nawawi menjelaskan,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:
Batasan waktu memotong kuku, dengan memperhatikan panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, segera dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dengan melihat kondisi. Aturan ini juga yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al-Majmu’, 1/158).

Apakah hukumnya haram?

Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,
تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً
Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/131).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Wednesday, 16 December 2015

WIFI SPEEDY ZONE KENCANG DIMASJID RAYA KOTA PEKANBARU

Nah sebelum masuk cerita Speedy. kenal dulu sejarah MasjidNya. Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada abad ke 18 tepat 1762 sehingga merupakan mesjid tertua di Pekanbaru. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional. Mesjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Alhamdulillah, Masbro dan mbaksist sekalian, siapa sich yang tidak menginginkan akses jaringan internet yang kuat dan cepat? pasti kita semua menginginkannya bukan? Apalagi  jika kita ingin mengunduh/men-download file ukuran besar di atas 100MB, pastilah di butuhkan akses jaringan internet yang stabil/kuat dan cepat. Kedua faktor itulah yang menentukan keberhasilan dalam kita mendownload ukuran file yang lumayan besar bahkan hingga ukuran GB(Giga bite). Kita harus terhubung dengan jaringan yang stabil/kuat agar tidak terputus di tengah jalan, juga akses yang cepat, karena walaupun akses stabil namun proses lambat juga akan memakan banyak waktu hingga proses pen-download-an akan gagal.

Nah untuk itu semua, Masjid Raya Kota Pekanbaru, Indonesia, baru-baru ini menyediakan tempat khusus sebagai area wifi, yang mereka sebut dengan wifi.id,. Jadi bisa di bilang setiap Wifi ini masih NEW atau Baru diMasjid Raya menyediakan area wifi. Namun berbayar loh ya, yang relatif murah dan terjangkau, anda hanya cukup membayar 5ribu rupiah saja, anda akan mendapatkan akses internet tak terbatas selama 24 jam/ satu hari.

Bagaimanasih acaranya ? Klik Disini

Oh iya. Posisi Wifi.ID di Masjid Raya Berada di Pintu masuk KIRI & KANAN masjid. silahkan digunakan untuk kebaikan.
Terakhir Kemarin Upload Video 2,8GB hanya 10 Menit

Cara Daftar Wifi_ID diMasjid Raya Kota Pekanbaru

Siapa yang gak tau Wifi.id??? nama SSID wifi @wifi.id telkomsel sekarang udah gak asing lagi di telinga kita, terutama bagi anda yang sering ke kota….jika anda sering belanja di mall, mampir ke cape, perkantoran, sekolahan, tentunya tau wifi.id, sinyal ssid wifi.id akan muncul ketika anda akan menconnect kan internet.

Dulu saya sempet bingung,apa itu wifi.id? iseng saya coba dan ternyata bisa digunakan dan berinternet gratis, namun setelah 1 jam kemudian tiba tiba saya di suruh login dan melakukan registrasi. tapi lumayan 1 jam juga bisa men download video di Youtube.

Dengan kecepatan hingga 100 Mbps, waoww akses internet super cepat. Dengan begitu maka kita akan dengan super cepat pula dalam men-download file. Ada dua cara kita memperoleh layanan wifi berbayar tadi:
1. Jika anda pengguna nomor flexi atau telkomsel, maka anda cukup SMS ketik NET (spasi) 5000 kirim ke 8108. Untuk TopUp ketik Add (spasi) 5000. Pastikan pulsa anda di atas 5000 ya!

A. Speedy Instan 98108

  1. Apa itu Speedy Instan 98108 ?
    Speedy Instan 98108 adalah alat bayar untuk dapat akses ke internet kecepatan tinggi melalui @wifi.id dengan cara potong pulsa Telkomsel atau Flexi.
  2. Pilihan paket yang tersedia berapa saja ?
    Pilihan paket yang tersedia untuk Speedy Instan 98108 adalah :
    1. Untuk digunakan di nomor sendiri :
      NOSYTAKS SMSQUOTATARIF
      (Rp.)
      1NET<spasi>500012 Jam5.000
      2NET<spasi>100003 Hari10.000
      3NET<spasi>200007 Hari20.000
      4NET<spasi>5000030 Hari50.000
      5NET<spasi>10000090 Hari100.000
      6NET<spasi>250000180 Hari250.000
      7NET<spasi>400000365 Hari400.000
    2. Untuk diisikan ke nomor lain ( dijual ke pelanggan ) :
      NOSYTAKS SMSQUOTATARIF
      (Rp.)
      1NET<spasi>5000<nomor tujuan>12 Jam5.000
      2NET<spasi>10000<nomor tujuan>3 Hari10.000
      3NET<spasi>20000<nomor tujuan>7 Hari20.000
      4NET<spasi>50000<nomor tujuan>30 Hari50.000
      5NET<spasi>100000<nomor tujuan>90 Hari100.000
      6NET<spasi>250000<nomor tujuan>180 Hari250.000
      7NET<spasi>400000<nomor tujuan>365 Hari
      400.000
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan cara akses wifi.id adalah;
1. Tentukan & connect ke SSD @wifi.id
2. Gosok kolom password pada kartu Speedy instan
3. Atau ketik Net (spasi) 5000 lalu sms ke 8108 (untuk pengguna Flexi dan Telkomsel)
4. Buka browser, akan muncul welcome page @wifi.id
5. Pilih akses : Speedy Instan Telkomsel atau flexi sesuai yang digunakan.
6. Masukkan username dan password, lalu klik login.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------